Minggu, 14 Juni 2009

upaya mengatasi korupsi

UPAYA MENGATASI KORUPSI


Korupsi pada hakikatnya adalah kebejatan akhlak sehingga seseorang berani melakukan pelanggaran. Dalam bentuk yang mudah tampak, yang diambil ini adalah berupa barang. Dalam bentuk yang tersembunyi seseorang mungkin berkorupsi dengan mengambil sesuatu yang bukan haknya seperti uang, sedangkan dalam hal yang lebih halus lagi yang diambil ini adalah waktu.
Jika kita telusuri lebih mendasar kunci pokok masalah korupsi dalam segala bentuknya itu tampak bahwa semua itu berpulang pada si penerima. Jika seorang pejabat tidak yakin akan terpenuhinya semua tugas dan kewajibannya, maka ia akan selalu khawatir akan kekokohan kedudukannya. Untuk mengatasi ini dia akan berusaha memperkuat diri dengan mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya, dengan cara halus ataupun kasar untuk mampu "menghadapi" atasannya. Orang yang ingin cepat kaya akan mencari kesempatan dengan berbagai cara, misalnya memaksa orang untuk menyerahkan pemberian sebagai pelicin jika mereka ingin urusannya dapat cepat selesai.
Dapat disimpulkan bahwa bagaimanapun juga usaha fihak yang mendorong terjadinya korupsi, semua penyimpangan itu hanya dapat terjadi jika ada fihak yang bersedia menerima uang (baca:menuntut pemberian), barang, peluang, atau pun juga orang. Fihak ini adalah pejabat (baca: penguasa, dilakukan sendiri ataupun lewat anak buahnya sebagai suatu tim) yang mempunyai kekuasaan. Jadi terjadi atau tidaknya semua korupsi itu sangat tergantung pada sikap bagaimana pejabat termaksud memandang besarnya "kenikmatan" yang akan diperoleh dari pemberian itu. Di sini kita akan melihat berbagai macam kemungkinannya. Di satu ujung ekstrimnya ada fihak yang memang berusaha mencarinya, dan di ujung kedua ada fihak yang menolaknya sama sekali; di antara keduanya memang ada terbentang rentangan luas ragam bentuk yang merupakan spektrum antara keduanya. Masing-masing tentu saja dengan berbagai alasannya, yang "rasional" maupun yang tidak.
Di negara yang sedang berkembang, seperti Indonesia sangat terkait dengan budaya korupsi di dalam masyarakatnya, yang masih sulit untuk meninggalkan budaya feodalisme. Korupsi yang terjadi di tingkat para elit politik dapat menjadi sarana "pembonsaian" politik karena mereka merendahkan politik menjadi masalah bisnis dan keuntungan pribadi atau keluarga. Upaya penanganan kejahatan korupsi yang selama ini dilakukan oleh pemerintah belum mampu menyentuh akar persoalan korupsi itu sendiri. Penegakan hukum dengan membawa para koruptor kemeja hijau adalah persoalan taktis dari penanganan korupsi.
Genderang perang terhadap korupsi yang dikemukakan oleh Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono pada saat pelantikan Kabinet Indonesia Bersatu,
baru-baru ini mendapatkan sambutan yang cukup antusias dari masyarakat.
Gebrakan 100 hari yang dilakukan pemerintah untuk menyeret para koruptor ke
pengadilan adalah salah satu langkah maju bagi upaya penegakan hukum terhadap
para koruptor "kakap" yang selama ini dianggap kebal hukum, kendati
implementasinya masih jauh dari harapan.
Sejauh ini serangkaian kasus-kasus korupsi memang terus saja
menguak ke permukaan, dan selalu melibatkan pejabat tinggi negara serta anggota
legislatif. Simak saja, dugaan korupsi di Sumbar, Banten, Jateng, Kendari dan
daerah-daerah lain. Sejalan dengan itu, muncul harapan dari masyarakat tentang
keseriusan pemerintah untuk melakukan pemberantasan KKN di amat mengurita di
Indonesia.
Sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia telah dilakukan sejak
tahun 1967, dengan dibentuknya Tim Pemberantas Korupsi yang diketuai oleh
Mayjen Sutopo Yuwono, SH, IJ Kasimo, Anwar Tjokroaminoto, dan Prof Ir Yohanes. Kemudian Opstib-1977 dengan koordinator pelaksana Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, di tingkat pusat pelaksana operasionalnya oleh Pangkokamtib, sementara di daerah oleh Laksusda. Tim Pemberantas Korupsi 1982 pelaksananya melibatkan pula Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Pangkokamtim, Ketua MA, Menteri Kehakiman, Jaksa Agung dan Kapolri. Sementara Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) Tahun 1999, berdasarkan putusan Hak Uji Materiil MA, lembaga ini terpaksa dibubarkan.
Pada tahun 2002 terbentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
yang juga telah memasukkan fungsi KPKPN dalam tugasnya sehingga diharapkan akan
menjadi instrumen yang melembaga dan bersifat independen, bebas dari pengaruh
kekuasaan mana pun sehingga mampu maksimal dalam menjalankan tugasnya. Tetapi
tampaknya upaya-upaya tersebut tidak cukup mampu mengatasi persoalan
pemberantasan korupsi. Hal ini lebih dikarenakan belum adanya keseriusan dari
pemerintah untuk mengadili secara tegas para pelaku korupsi di Indonesia.
Karena, persoalan korupsi bukan hanya melibatkan satu sisi saja, tetapi telah
merasuki seluruh aspek kehidupan dan pemerintahan.
Dari sisi peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi
tertuang dalam Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelengaraan negara yang
bersih dan bebas KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), UU Nomor 28 Tahun 1999
tentang penyelengaraan negara yang bersih dan bebas KKN, UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini mengartikan bahwa
persoalan korupsi bukan hanya perilaku, tindakan atau upaya penyelewengan
anggaran negara. Tetapi, praktik korupsi sudah dapat diaartikan sebagai
"pemerkosaan" perundang-undangan di Indonesia atau yang sering disebut dengan
crime against constitution. Dengan demikian pengadilan atas para koruptor
secara tidak langsung adalah upaya untuk menegakkan konstitusi atau
perundang-undangan.
Pada perkembangan selanjutnya, karena tidak adanya keseriusan
pemerintah untuk melakukan pemberantasan korupsi, maka korupsi memiliki
kecenderungan untuk menjadi masalah publik, yang dilakukan secara bersama-sama
atau yang juga disebut dengan "korupsi berjamaah", sebagaimana praktik korupsi
atau penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh para anggota dewan yang
terhormat.
Kejahatan korupsi merupakan crime against constitution, maka mendasarkan penanganan korupsi pada sistem pembuatan kebijakan adalah lebih strategis dan menjadi langkah pertama yang harus dilakukan sebelum menguak kasus-kasus korupsi yang melibatkan para pejabat publik dan konglomerat besar. Dengan demikian langkah-langkah yang bisa dilakukan antara lain :
1. meletakkan persoalaan korupsi dalam perspektif sistem, khususnya sistem negara sebagaimana yang diatur oleh konstitusi.
Hal ini penting mengingat kejahatan korupsi adalah crime against constitution, sehingga meletakkan penanganan korupsi dalam konstitusi atau undang-undang menjadi satu langkah maju penanganan. Selain itu persoalan korupsi menyangkut seluruh aspek dan sisi kehidupan rakyat dan negara. Maka, dengan menempatkan persoalan korupsi sebagai persoalan sistem maka langkah-langkah penanggulanganya tidak bisa dilakukan secara parsial. Tetapi harus diikuti dengan langkah-langkah strategis dalam kerangka sistem itu, yaitu melakukan perubahan konstitusi yang akan mengatur mekanisme penanganan dan sanksi atas para koruptor. Baik dari sisi pembuatan kebijakan, aparatur penegak hukum, seperti kepolisian, pengadilan (jaksa dan hakim), masyarakat itu sendiri maupun lem
baga-lembaga yang berkompeten dalam pemberantasan korupsi yang dalam hal ini adalah KPK.
2. melakukan pembagian kekuasaan.
Pembagian kekuasaan menjadi penting untuk menjaga profesionalisme kelembagaan. Hal ini menjadi strategis untuk menjaga independensi lembaga-lembaga tersebut khususnya dalam rangka pembuatan kebijakan-kebijakan publik. Serta dalam rangka meminimalisir segala bentuk intervensi kekuasaan, baik kekuasaan eksekutif, yudikatif dan legeslatif. Pada sisi lain pembagian kekuasaan dalam lembaga-lembaga tinggi negara baik eksekutif, yudikatif dan legislatif menjadi penting untuk sama-sama menjalankan fungsinya secara substantif dan prinsipiil. Serta melakukan pembagian kerja dalam struktur pemerintahan secara profesional sesuai dengan pembidangan masing-masing. Dengan tetap menempatkan fungsi pengawasan dan kontrol sebagai manifestasi dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Pembagian kekuasaaan ini juga strategis dalam rangka untuk mewujudkan profesional kelembagaan, khususnya KPK sebagai lembaga yang berkompeten terhadap penanganan korupsi di Indonesia. Selain itu penanggulangan secara berkelanjutan dengan kerjasama semua aparatur penegak hukum, baik kepolisian, jaksa, hakim, MA dan pemerintah itu sendiri.
3. menghindari politisasi dan intervensi politik terhadap upaya hukum penanganan korupsi.
Hal ini strategis mengingat fenomena maraknya korupsi di Indonesia juga sangat potensial dipolitisir oleh elite-elite politik kita, sehingga kecenderungan terjadinya intervensi terhadap upaya penegakan korupsi cukup dominan mewarnai pengadilan-pengadilan terhadap kasus-kasus korupsi di Indonesia. Baik dilakukan oleh penguasa maupun dilakukan oleh para elit politik kita. Dalam suasana euforia demokrasi dan reformasi seperti sekarang ini, persoalan korupsi juga telah merebak dalam proses-proses politik yang terjadi di Indonesia, baik di tingkat legislasi maupun dalam proses politik yang lain, seperti suksesi. Maka menjadi sangat penting untuk mengedepankan prinsip-prinsip etika politik karena telah tereduksir sedemikian rupa yang lambat laun akan menjadi krisis etika politik, sehingga elit politik tidak sadar lagi akan posisinya atas hak dan kewajiban yang
harus ditanggungnya sebagai konsekuensi dari kekuasaannya di dalam lembaga
publik yang juga berfungsi sebagai kepanjangan tangan dari masyarakat (baca:
partai politik)
4. membangun cara pandang baru negara atas penanganan korupsi dengan jalan meletakkan persoalan korupsi dalam persoalan sistem sama halnya dengan melakukan perubahan perilaku negara dalam praktik penanganan korupsi. Maka, keseriusan pemerintah akan menjadi indikator penting dalam menilai keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Mengenai upaya mengatasi korupsi yang sudah menjadi budaya, dikatakan Franz Magnis, Guru Besar Sekolah Tinggi Driyarkara, ada dua hal yang harus digarisbawahi. Pertama, upaya dari atas atau pemerintah untuk memberi contoh tidak korupsi dan memberantas korupsi. Kedua, peranan civil society untuk mendesak para pengambil kebijakan melakukan pemberantasan korupsi.
Ia menekankan pentingnya peran perempuan dalam upaya memberantas korupsi demikian juga dapat menjadi penyebab korupsi. Yang menjadi faktor soliditas bangsa itu perempuan, termasuk korupsi itu kan persoalan utama bangsa maka perempuan itu bisa diandalkan untuk mengatasi kesulitan ini, mengingat korupsi itu persoalan kultural yang telah mengakar.
Korupsi merupakan wabah yang sangat berbahaya bagi umat manusia. Karena begitu dahsyatnya bahaya korupsi ini, tidak kurang dari organisasi dunia Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadakan pertemuan-pertemuan yang menghasilkan konvensi pemberantasan korupsi sedunia. Dalam konferensi Merida (Mexico), Desember, 2003 konvensi PBB antikorupsi telah ditandatangani oleh sejumlah negara dan konvensi ini akan diberlakukan di seluruh dunia setelah 90 hari sejak penandatangan pada 11 Desember 2003 yang lalu. Sekarang tahun 2005. Dengan demikian konvensi tersebut telah berlaku.
Jika kita sepakat mengatakan bahwa korupsi merupakan penyakit, yakni penyakit pelanggaran moral, maka setiap penyakit tentu ada penyebab. Dengan demikian, maka untuk mengatasi korupsi terlebih dahulu harus dicari akar penyebabnya. Dalam kaitan ini terdapat sejumlah teori yang dikemukakan para ahli tentang sebab-sebab terjadinya korupsi. Sejumlah teori tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut.
Pertama, menurut Robert Merton yang terkenal dengan teorinya tentang “means-ends scheme”, bahwa korupsi merupakan suatu perilaku manusia yang diakibatkan oleh tekanan sosial, sehingga menyebabkan pelanggaran norma-norma. Semua system sosial mempunyai tujuannya. Manusia berupaya untuk mencapainya melalui cara-cara (means) yang telah disepakati. Inilah yang selanjutnya disebut norma-norma lembaga yang dikenal di dalam masyarakat.
Sebagaimana biasanya banyak orang mengikutinya. Mereka adalah golongan kompromis. Namun demikian sistem sosial juga menimbulkan tekanan yang menyebabkan banyak orang tidak mempunyai akses atau kesempatan di dalam struktur tersebut karena pembatasan-pembatasan atau diskriminasi rasial, etnis, kekurangan keterampilan, kapital, dan sumber-sumber lainnya. Golongan ini kemudian berupaya mencari berbagai cara untuk mendapatkan pengakuan di dalam masyarakat. Di dalam perjuangan ini banyak terdapat jarak antara kebutuhan dan apa yang dapat disediakan oleh masyarakat. Kenyataan di dalam masyarakat ialah banyak yang tidak mendapatkan kesempatan yang sama sehingga mereka melawan peraturan yang ada baik secara inovatif maupun secara kriminal.
Di dalam teori Merton ditunjukkan bahwa kebudayaan yang terlalu menekankan kepada sukses ekonomi namun membatasi kesempatan-kesempatan untuk mencapainya akan menyebabkan tingkat korupsi yang tinggi. Suatu kehidupan masyarakat yang mementingkan anggota keluarga sendiri seperti di dalam nepotisme akan menyebabkan orang lain iri dan menyuburkan korupsi. Demikian pula orang akan mencari jalan di dalam mencapai struktur kekuasaan agar ia mendapatkan kesempatan untuk memperoleh apa yang diinginkannya.
Hal ini dapat menjelaskan mengapa banyak negara berkembang jatuh ke dalam wabah korupsi. Apalagi dalam suatu masyarakat transisi di mana control masyarakat menjadi lemah dan kekuasaan yang berlebihan di dalam negara yang tidak demokratis mengalami kekurangan kontrol dari masyarakat. Negara-negara ini adalah negara-negara yang lemat atau menurut istilah Gunnar Myrdal, ahli ekonomi Norwegia, menunjukkan hubungan antara motivasi untuk maju (achievement motivation) dan korupsi. Survey tersebut menunjukkan bahwa semakin kurang makmur suatu negara, tetapi mempunyai motivasi untuk maju yang sangat tinggi akan menyebabkan korupsi yang besar. Sebaliknya, suatu negara yang motivasinya rendah dan akses untuk memperoleh kemajuan itu tinggi mempunyai korupsi yang rendah seperti yang terlihat di negara-negara Skandinavia.
Kedua, menurut Edward Banfeld yang mendasarkan teorinya pada keterikatan erat dekat kepada keluarga, mengatakan bahwa korupsi merupakan suatu ekspresi dari partikularisme. Sikap partikularisme ialah suatu perasaan kewajiban untuk membantu, membagi-bagi sumber kepada pribadi-pribadi yang dekat pada seseorang. Bantuan tersebut merupakan suatu kewajiban personal kepada keluarga atau kepada sahabat atau kepada anggota kelompoknya. Inilah yang dinamakan nepotisme.
Nepotisme merupakan suatu sikap loyal terhadap kewajiban partikularistik yang merupakan ciri dari suatu masyarakat prakapitalis atau masyarakat feodal. Partikularisme ini bertentangan dengan universalisme, yaitu komitmen untuk bersikap sama terhadap yang lain. Inilah ciri-ciri suatu masyarakat modern yang berorientasi pasar dan menghormati nilai-niali universal tersebut. Pendapat Banfeld ini sesuai dengan konsep yang dikemukakan oleh Max Weber tentang munculnya nilai-nilai etik Protestan dalam lahirnya kapitalisme. Menurut Weber, nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat (Barat) sebelum protestanisme adalah nilai-nilai gereja (Katolik) yang mementingkan nilai-nilai masyarakat, keluarga, dan golongan masyarakat yang dominan dalam membantu yang miskin. Dengan lahirnya Kalvinisme (suatu aliran Protestanisme) nilai-nilai komunitarian tersebut menghilang diganti dengan sifat yang mementingkan diri sendiri, sehingga kondusif untuk akumulasi kapital. Untuk itu lahirlah kapitalisme dengan norma-normanya.
Teori Banfeld menekankan kepada yang disebutnya sebagai konsep amoral familism, yaitu budaya yang kurang mengandung nilai-nilai komunitarian tetapi sangat memperkuat hubungan keluarga. Familisme yang tidak bermoral tersebut memberikan kesempatan untuk hidupnya korupsi dan memperkuat tingkah laku yang menyeleweng dari nilai-nilai universalisme serta sistem merit.
Selain itu, Koentjaraningrat melihat, bahwa di samping adanya nilai-nilai budaya tradisional yang masih didup di dalam masyarakat Indonesia, juga terdapat mentalitas yang timbul sesudah revolusi. Dalam hubungan ini ada lima sikap mental yang berkembang: 1) sikap mental meremehkan mutu; 2) sikap mental yang suka menerabas (cutting-corner attitude), 3) sikap tak percaya pada diri sendiri; 4) sikap tak berdisiplin murni; dan 5) sikap mental yang suka mengabaikan tanggung jawab yang kokoh.
Di antara lima sikap yang mendorong timbulnya korupsi sebagaimana tersebut di atas, yang paling dominan adalah sikap suka menerabas dan sikap tak berdisiplin murni. Sikap suka menerabas (cutting-corner attitude) ialah suatu sikap yang ingin mencapai sesuatu dengan tidak memperhatikan cara-cara yang berlaku. Sikap ini mengabaikan peraturan-peraturan yang ada karena semuanya dapat diserobot. Orang Indonesia sangat sulit untuk antri di dalam berbagai kehidupan bersama. Sikap suka menerabas ini ternyata berkaitan erat dengan kepatuhan terhadap keberaturan atau disiplin.
Manusia Indonesia adalah manusia yang tidak berdisiplin, ada yang mengatakan sikap tidak berdisiplin ini merupakan suatu system norma yang ditinggalkan oleh norma-norma kolonial. Antara kolonialisme Inggris dan kolonialisme Belanda terdapat perbedaan di dalam penghormatan kepada prosedur. Pemerintahan penjajah Inggris sangat mementingkan prosedur dan hal ini terlihat misalnya di negara bekas jajahan Inggris seperti Singapura dan Malaysia yang sangat mementingkan ketertiban umum. Sebaliknya di bekas-bekas jajahan Belanda terlihat kesemrawutan karena tidak mementingkan prosedur yang ada. Hal ini menyulitkan tradisi masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang demokratis, sebab salah satu tuntutan masyarakat yang demokratis adalah disiplin dari para anggotanya. Disiplin berarti mengikuti keberaturan hidup yang diatur oleh peraturan dan undang-undang yang telah disepakati bersama.
Dalam masyarakat Indonesia, banyak undang-undang yang tidak sampai dilaksanakan dan sekedar hanya merupakan wacana, baik wacana para pemimpin maupun rakyat karena mereka melihat para pemimpinnya sendiri yang melanggar apa yang telah dibuatnya. Longgarnya kontrol hukum menyebabkan lahan yang sangat subur untuk korupsi. Kita lihat praktik-praktik hukum dewasa ini di mana para pemimpinnya meremehkan pelaksanaan hukum dan kontrol masyarakat, sehingga pengadilan menjadi bahan tertawaan orang banyak. Demokrasi sebenarnya meliputi dua hal, yaitu demokrasi prosedural dan demokrasi substantive.
Dalam pelaksanaan demokrasi prosedural kita harus menghormati prosedur-prosedur yang ada, agar hak asasi manusia dapat terlaksana. Demokrasi substansial menunjukkan kepada kematangan dari anggota masyarakat sebagai warga yang cerdas. Warga yang cerdas adalah warga yang telah dikembangkan kecerdasan kewarganegaraannya (civic intelligent). Dalam hubungan ini menarik sekali apa yang dikatakan oleh Azyumardi Azra, bahwa civic intelligent mencakup tiga hal, yaitu pengetahuan kewargaan (civic knowledge), keterampilan kewargaan (civic skills), dan sikap kewargaan yang terpuji (sivic disposition), dan akhirnya partisipasi warga secara aktif di dalam membangun masyarakatnya (civic participation). Dengan adanya civic intelligent ini, maka kontrol masyarakat terhadap penyelenggara negara, pemimpin-pemimpin masyarakat di dalam lembaga-lembaga pemerintahan dapat dikontrol secara terbuka, sehingga memungkinkan meminimkan tumbuhnya sikap korupsi.


DAFTAR PUSTAKA

Setiobudi, Eko. 2008. Meneropong Kejahatan Korupsi. Jakarta: Suara Karya
. 2008. Korupsi Elite Membonsai Politik. Jakarta: Kompas
http://www.geocities.com/HotSprings/4530/linguarbebas.htm
http://www.uinjkt.ac.id/index.php/section-blog/28-artikel/65-pendidikan-tinggi-islam-dan-upaya-anti-korupsi.html